Asian Agri merupakan salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar di dunia milik Sukanto Tanoto di bawah payung Raja Garuda Mas Group. Menurut majalah Forbes Asia, Sukanto merupakan orang terkaya Indonesia pada 2006 dan 2008. Terdapat 14 perusahaan lokal yang berinduk pada Asian Agri Group. Berdasarkan penyidikan maraton aparat pajak sejak awal 2007, kelompok usaha ini diindikasikan melakukan tindak pidana manipulasi pajak dalam kurun 2002-2006 dengan total kerugian negara Rp 1,3 triliun.
Hal ini terungkap berkat laporan Vincentius Amin Sutanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir 2006, ketika bekas Group Financial Controller Asian Agri itu melarikan diri ke Singapura. Vincent kabur ke Singapura itu setelah aksinya membobol uang perusahaan US$ 3,1 juta terbongkar. Ia kini mendekam di penjara Cipinang, Jakarta Timur, dengan ganjaran hukuman 11 tahun setelah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Dalam proses pemeriksaan, tim pajak berhasil menemukan lebih dari 1.000 kardus atau sekitar sembilan truk dokumen Asian Agri yang sembunyikan di sebuah toko lampu di kawasan pertokoan Duta Merlin, Jakarta Pusat.
Hal ini terungkap berkat laporan Vincentius Amin Sutanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir 2006, ketika bekas Group Financial Controller Asian Agri itu melarikan diri ke Singapura. Vincent kabur ke Singapura itu setelah aksinya membobol uang perusahaan US$ 3,1 juta terbongkar. Ia kini mendekam di penjara Cipinang, Jakarta Timur, dengan ganjaran hukuman 11 tahun setelah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Dalam proses pemeriksaan, tim pajak berhasil menemukan lebih dari 1.000 kardus atau sekitar sembilan truk dokumen Asian Agri yang sembunyikan di sebuah toko lampu di kawasan pertokoan Duta Merlin, Jakarta Pusat.
Dari sinilah proses penyidikan mulai membuahkan hasil. Sebanyak 21 berkas hasil pemeriksaan bisa dirampungkan, dengan menetapkan 12 petinggi dan karyawan Asian Agri sebagai tersangka. Masalahnya, kasus ini tak kunjung bisa disidangkan karena kejaksaan berulang kali mengembalikan berkas tersebut ke tim pajak. Asian Agri Abadi Oil and Fats yang ternyata merupakan bagian dari Radja Garuda Mas. Radja Garuda Mas, memiliki 5 (lima) holding company, yaitu Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL), SATERI, Asian Agri Group, Pacific Oil and Gas (POG) dan Pec-Tech. Asian Agri Abadi Oil and Fats merupakan bagian dari Asian Group. Asian Group terdiri dari Asian Agri Abadi International Ltd, Global Advance Oil and Fats, Asian Agri Abadi Oil and Fats, Asian Agro Agungjaya, PT Inti Indosawit Subur, Asian Agri Lestari (mempunyai beberapa anak perusahaan) dan Asian Agri Riau Jambi (mempunyai beberapa anak perusahaan). Asian Agri Group mempunyai beberapa perusahaan afiliasi yaitu, First Island Trust (Mauritius), Treston International Ltd (BVI), 5 Perusahaan di Hongkong (Twin Bonus Edible Oils Ltd, United Oils and Fats Ltd, Good Fortune Oils and Fats, Ever Resources Oil and Fats Industries Ltd, Asia Pacific Oil Products Ltd) yang merupakan paper company dan dibuat seolah-olah tidak mempunyai hubungan manajemen dengan Radja Garuda Mas. Radja Garuda Mas dimiliki oleh Sukanto Tanoto.
Kemungkinan manipulasi pajak dalam perencanaan pajaknya, yaitu pertama biaya fiktif, dimana perusahaan di Indonesia membuat faktur pengeluaran yang jumlahnya telah di mark up untuk menghindari pembayaran pajak. Kedua, transaksi hedging fiktif yaitu transaksi forward contract di buat sedemikian rupa sehingga perusahaan Indonesia selalu rugi dan tidak perlu membayar pajak. Ketiga adalah transfer pricing, yaitu penghindaran pembayaran pajak, maka dibuat sedemikian rupa sehingga seolah-olah perusahaan di Indonesia mengalami kerugian.
Modus Transfer pricing digunakan dalam hal ini, yaitu dari perusahaan-perusahaan Asian Agri di Indonesia kemudian dijual dengan harga murah (dibawah harga pasar) kepada perusahaan-perusahaan di Hongkong dan kemudian perusahaan-perusahaan hongkong tersebut akan menjual kepada Global Advance Oil and Fats dan Asia Agri Abadi Oil and Fats dengan harga yang sedikit lebih tinggi. Kedua perusahaan tersebut barulah menjual kepada konsumen dengan harga pasar, sehingga perusahaan di Indonesia mengalami kerugian sehingga penghindaran pajak dapat terjadi. Setelah transfer pricing terjadi, keuntungan dari perusahaan Global Advance Oil and Fats dan Asia Agri Abadi Oil and Fats akan ditransfer ke Asian Agri Abadi International Ltd.
Selanjutnya dengan biaya fiktif, dimana perusahaan di Indonesia membuat biaya-biaya fiktif untuk mengalirkan dananya ke ST, dengan melalui rekening pribadi milik Haryanto Wisastra dan Eddy Lukas (HAREL) dan Eddy Lukas dan Djoko Oetomo (ELDO). Mereka adalah orang-orang kepercayaan Sukamto Tanoto. Uang yang telah ditukarkan kemata uang Dollar melalui remmitance dan masuk ke rekening Goaled dan Headcorp yang notabene milik ST. Pencucian uang yang diduga dilakukan Asian Agri adalah transaksi yang diduga dilakukan dengan jumlah relatif kecil tetapi memiliki frekuensi yang tinggi dan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening atas nama individu yang berbeda-beda untuk kepentingan satu orang tertentu.
dari : berbagai sumber

No comments:
Post a Comment